Kamis, 13 Januari 2011

Kompensasi Korban Penggusuran Toll Tengah Surabaya

Tol tengah kota yang masih sering diperdebatkan keberadaanya, membuat banyak warga masyarakat resah khususnya warga  yang rumah tempat mereka tinggal terancam digusur akibat dari rencana pembangunan tol  tengah kota surabaya.  Tentunya “jumlah warga” yang tergusur akibat proyek ini sangat banyak, terdiri dari beberapa lapisan masyarakat, penggusuran itu menyebabkan nasib ribuan warga tersebut menjadi tidak jelas.
Pemerintah sebagai penggagas proyek seharusnya memberikan informasi yg jelas atas ketentuan ganti rugi dari penggusaran tersebut, agar masyarakat mendapatkan hak – hak yang sehausnya mereka miliki. Kompensasi dari penggusuran tersebut harusnya memperhitungkan kerugian non fisik yang mungkin terjadi, tidak hanya mengganti harga rumah tetapi juga mengganti biaya biaya yang keluar akibat pindah rumah.
Warga yang terkena penggusuran tol tengah sangat mungkin pindah di lokasi yang jauh dari tempat mereka bekerja sehingga menyebabkan ongkos ke tempat kerja menjadi bertambah, penggusuran juga sangat mungkin menyebabkan anak – anak mereka pindah sekolah karena pertimbangan lokasi. Belum lagi kerugian waktu yang mereka alami akibat menunggu keputusan ganti rugi, mencari lokasi pengganti jika memang harus mencari sendiri. Biaya – biaya yang dikeluarkan oleh warga seperti ini apakah telah diperhitungkan?  Terkadang dana ganti rugi penggusuran hanya diperhitungkan hanya berdasarkan  objek yang terlihat saja namun masalah – masalah seperti yang telah disebutkan di atas kerap kali muncul pasca penggusuran dan pemerintah seolah lepas tanggung jawab karena merasa telah memenuhi kewajibannya karena telah membayar dana ganti rugi seperti yang telah ditetapkan.
Dalam kompensasi ganti rugi penggusuran, seharusnya dana ganti rugi diputuskan melalui kesepakatan bersama yang tidak saling merugikan antara pihak pemerintah dengan masyarakat. Tujuan dari pembangunan infrastruktur adalah untuk kesejahteraan masyarakat maka dr itu dalam pembangunannya masyarakat tidak dirugikan.  Jika sedikit melirik ke negara lain, Thailand misalnya, menetapkan kompensasi ganti rugi penggusuran setidaknya 10.000 baht atau sekitar 300 USD per rumah, dengan ketentuan telah memberikan rumah pengganti sebelumnya. Jadi kompensasi ganti rugi tidak hanya dilihat dari nilai jual rumahnya saja tetapi ada unsur insentif yang diberikan pemerintah akibat ketidaknyamanan penggusuran yang harus dilakukan. Penggusuran itu sendiri dilakukan jika memang tidak ada lagi jalan keluar.  Bahkan kompensasi ganti rugi penggusuran untuk pembangunan kegiatan infrastruktur kota, ganti ruginya bisa mencapai 10.000 USD.
Tindakan penggusuran adalah tindakan yang sewenang – wenang tidak ada penghormatan terhadap hak – hak yang sah akan tanah, perampasan hak atas tanah tidak memberi perlindungan hukum terhadap hak atas tanah bahkan merupakan pencabutan hak atas tanah secara terselubung.
Namun jika pemerintah tidak bisa memberikan dana ganti rugi yang adil, apakah pembangunan tol tengah kota yang menuai kontroversi ini tetap dijalankan?

Rabu, 12 Januari 2011

Solusi Pembebasan Lahan Trans Jawa


Pembiayaan pembangunan bukan saja sekedar apa yang dibiayai , darimana sumbernya, siapa yang mebiayai, tetapi serta bagaimana mekanisme nya. keterkaitan pemerintah dengan pihak lain (swasta) dalam suatu pembiayaan juga diperlukan dalam sebuah pembangunan. Dalam kasus ini adalah pembangunan jalan tol trans jawa yang sampai saat ini belum sepenuhnya terealisasi.
Dalam pembangunannya tersebut terdapat kendala yaitu masalah bertambahnya kebutuhan lahan untuk tol trans jawa karena adanya perbedaan estimasi tanah awal pada basic design dengan detail design serta disebabkan hal lainnya yaitu kebutuhan rest area dan realitas di lapangan tertentu seperti perbukitan yang membuat tanah harus dibebaskan menjadi bertambah luas yang berdampak pada biaya pembebasan lahan dari Rp 4,5 triliun menjadi Rp 6,2 triliun, yang mengakibatkan naiknya harga tanah di lapangan; “Harga tanah terutama di daerah dekat perkotaan mengalami kenaikan 10%-15% setiap tahunnya”. Sementara estimasi awal dalam PPJT, sebagian besar menggunakan perhitungan harga tanah pada lima tahun yang lalu.
Dalam pembangunan tol trans jawa ini melibatkan beberapa instansi terkait antara pemerintah dengan pihak swasta yaitu Bina marga wijaya serta PT jasa marga selaku pemegang mayoritas.  Adanya kendala pembebasan lahan pembangunan tol trans jawa ini pemerintah akan tetap melakukan proses pembebasan tanah seperti biasa dengan menggunakan dana land capping (tanggungan kelebihan biaya pembebasan tanah), dan dana independent apprasial, serta dukungan dana bergilir sebagai pinjaman untuk pembebasan tanah. Adapun usulan dari PT Jasa Marga Tbk (JSMR) untuk membentuk perusahaan induk (holding company) guna mendorong percepatan pembangunan tol Trans Jawa. Selain itu Departemen PU juga mengusulkan dana APBN hingga Rp8 triliun untuk proyek jalan tol Trans Jawa agar bisa terealisasi hingga 2014. Dana tersebut bisa digunakan untuk mendorong kelayakan proyek di mana pembebasan lahan dan konstruksi ditanggung pemerintah. Namun dana sebesar itu tidak akan ada artinya jika belum ada pembenahan aturan mengenai UU pembebasan lahan. akan lebih baik jika ruas ruas jalan yang belum terselesaikan diserahkan kepada pihak swasta lain yang telah merampungkan tendernya seperti yang terdapat di ruas tol mulai Pejagan-Pemalang, Pemalang-Batang, Batang-Semarang, yang  dibiayai dan dikerjakan oleh kelompok usaha Bakrie, serta pemerintah memberi kesempatan  badan usaha lain yang tidak bisa melanjutkan untuk bekerja sama dengan pihak lain serta mengevaluasi kemampuan perusahaan dan sejarah perusahaan, pemilik saham, hingga sampai detail kemampuan memperoleh kredit bank (bankable), dan jika bank akan membiayai barulah pemerintah akan membuat kontrak baru lalu dilakukanlah pembebasan lahan. Dan sebaiknya pemerintah mengadakan evaluasi kontrak jalan tol sesuai dengan diterbitkannya peraturan presiden N0.13 tahun 2010 tentang kerja sama pemerintah dengan badan usaha (swasta) dalam penyediaan infrastruktur dan adapun BPN yang optimis dengan peraturan menteri PU NO.6 / 2010 mampu mempercepat pembangunan jalan tol terkait pembebasan lahan oleh pemerintah. menurut saya sebuah pembangunan haruslah dipertimbangkan soal produsen dan konsumennya harus terjadi simbiosis mutualisme ; produsen mendapatkan profit dari apa yang dibangun serta konsumen mendapat manfaatnya.