Kamis, 13 Januari 2011

Kompensasi Korban Penggusuran Toll Tengah Surabaya

Tol tengah kota yang masih sering diperdebatkan keberadaanya, membuat banyak warga masyarakat resah khususnya warga  yang rumah tempat mereka tinggal terancam digusur akibat dari rencana pembangunan tol  tengah kota surabaya.  Tentunya “jumlah warga” yang tergusur akibat proyek ini sangat banyak, terdiri dari beberapa lapisan masyarakat, penggusuran itu menyebabkan nasib ribuan warga tersebut menjadi tidak jelas.
Pemerintah sebagai penggagas proyek seharusnya memberikan informasi yg jelas atas ketentuan ganti rugi dari penggusaran tersebut, agar masyarakat mendapatkan hak – hak yang sehausnya mereka miliki. Kompensasi dari penggusuran tersebut harusnya memperhitungkan kerugian non fisik yang mungkin terjadi, tidak hanya mengganti harga rumah tetapi juga mengganti biaya biaya yang keluar akibat pindah rumah.
Warga yang terkena penggusuran tol tengah sangat mungkin pindah di lokasi yang jauh dari tempat mereka bekerja sehingga menyebabkan ongkos ke tempat kerja menjadi bertambah, penggusuran juga sangat mungkin menyebabkan anak – anak mereka pindah sekolah karena pertimbangan lokasi. Belum lagi kerugian waktu yang mereka alami akibat menunggu keputusan ganti rugi, mencari lokasi pengganti jika memang harus mencari sendiri. Biaya – biaya yang dikeluarkan oleh warga seperti ini apakah telah diperhitungkan?  Terkadang dana ganti rugi penggusuran hanya diperhitungkan hanya berdasarkan  objek yang terlihat saja namun masalah – masalah seperti yang telah disebutkan di atas kerap kali muncul pasca penggusuran dan pemerintah seolah lepas tanggung jawab karena merasa telah memenuhi kewajibannya karena telah membayar dana ganti rugi seperti yang telah ditetapkan.
Dalam kompensasi ganti rugi penggusuran, seharusnya dana ganti rugi diputuskan melalui kesepakatan bersama yang tidak saling merugikan antara pihak pemerintah dengan masyarakat. Tujuan dari pembangunan infrastruktur adalah untuk kesejahteraan masyarakat maka dr itu dalam pembangunannya masyarakat tidak dirugikan.  Jika sedikit melirik ke negara lain, Thailand misalnya, menetapkan kompensasi ganti rugi penggusuran setidaknya 10.000 baht atau sekitar 300 USD per rumah, dengan ketentuan telah memberikan rumah pengganti sebelumnya. Jadi kompensasi ganti rugi tidak hanya dilihat dari nilai jual rumahnya saja tetapi ada unsur insentif yang diberikan pemerintah akibat ketidaknyamanan penggusuran yang harus dilakukan. Penggusuran itu sendiri dilakukan jika memang tidak ada lagi jalan keluar.  Bahkan kompensasi ganti rugi penggusuran untuk pembangunan kegiatan infrastruktur kota, ganti ruginya bisa mencapai 10.000 USD.
Tindakan penggusuran adalah tindakan yang sewenang – wenang tidak ada penghormatan terhadap hak – hak yang sah akan tanah, perampasan hak atas tanah tidak memberi perlindungan hukum terhadap hak atas tanah bahkan merupakan pencabutan hak atas tanah secara terselubung.
Namun jika pemerintah tidak bisa memberikan dana ganti rugi yang adil, apakah pembangunan tol tengah kota yang menuai kontroversi ini tetap dijalankan?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar