Rabu, 12 Januari 2011

Solusi Pembebasan Lahan Trans Jawa


Pembiayaan pembangunan bukan saja sekedar apa yang dibiayai , darimana sumbernya, siapa yang mebiayai, tetapi serta bagaimana mekanisme nya. keterkaitan pemerintah dengan pihak lain (swasta) dalam suatu pembiayaan juga diperlukan dalam sebuah pembangunan. Dalam kasus ini adalah pembangunan jalan tol trans jawa yang sampai saat ini belum sepenuhnya terealisasi.
Dalam pembangunannya tersebut terdapat kendala yaitu masalah bertambahnya kebutuhan lahan untuk tol trans jawa karena adanya perbedaan estimasi tanah awal pada basic design dengan detail design serta disebabkan hal lainnya yaitu kebutuhan rest area dan realitas di lapangan tertentu seperti perbukitan yang membuat tanah harus dibebaskan menjadi bertambah luas yang berdampak pada biaya pembebasan lahan dari Rp 4,5 triliun menjadi Rp 6,2 triliun, yang mengakibatkan naiknya harga tanah di lapangan; “Harga tanah terutama di daerah dekat perkotaan mengalami kenaikan 10%-15% setiap tahunnya”. Sementara estimasi awal dalam PPJT, sebagian besar menggunakan perhitungan harga tanah pada lima tahun yang lalu.
Dalam pembangunan tol trans jawa ini melibatkan beberapa instansi terkait antara pemerintah dengan pihak swasta yaitu Bina marga wijaya serta PT jasa marga selaku pemegang mayoritas.  Adanya kendala pembebasan lahan pembangunan tol trans jawa ini pemerintah akan tetap melakukan proses pembebasan tanah seperti biasa dengan menggunakan dana land capping (tanggungan kelebihan biaya pembebasan tanah), dan dana independent apprasial, serta dukungan dana bergilir sebagai pinjaman untuk pembebasan tanah. Adapun usulan dari PT Jasa Marga Tbk (JSMR) untuk membentuk perusahaan induk (holding company) guna mendorong percepatan pembangunan tol Trans Jawa. Selain itu Departemen PU juga mengusulkan dana APBN hingga Rp8 triliun untuk proyek jalan tol Trans Jawa agar bisa terealisasi hingga 2014. Dana tersebut bisa digunakan untuk mendorong kelayakan proyek di mana pembebasan lahan dan konstruksi ditanggung pemerintah. Namun dana sebesar itu tidak akan ada artinya jika belum ada pembenahan aturan mengenai UU pembebasan lahan. akan lebih baik jika ruas ruas jalan yang belum terselesaikan diserahkan kepada pihak swasta lain yang telah merampungkan tendernya seperti yang terdapat di ruas tol mulai Pejagan-Pemalang, Pemalang-Batang, Batang-Semarang, yang  dibiayai dan dikerjakan oleh kelompok usaha Bakrie, serta pemerintah memberi kesempatan  badan usaha lain yang tidak bisa melanjutkan untuk bekerja sama dengan pihak lain serta mengevaluasi kemampuan perusahaan dan sejarah perusahaan, pemilik saham, hingga sampai detail kemampuan memperoleh kredit bank (bankable), dan jika bank akan membiayai barulah pemerintah akan membuat kontrak baru lalu dilakukanlah pembebasan lahan. Dan sebaiknya pemerintah mengadakan evaluasi kontrak jalan tol sesuai dengan diterbitkannya peraturan presiden N0.13 tahun 2010 tentang kerja sama pemerintah dengan badan usaha (swasta) dalam penyediaan infrastruktur dan adapun BPN yang optimis dengan peraturan menteri PU NO.6 / 2010 mampu mempercepat pembangunan jalan tol terkait pembebasan lahan oleh pemerintah. menurut saya sebuah pembangunan haruslah dipertimbangkan soal produsen dan konsumennya harus terjadi simbiosis mutualisme ; produsen mendapatkan profit dari apa yang dibangun serta konsumen mendapat manfaatnya.

1 komentar:

  1. pembiayaan trans jawa in ipasti membutuhkan dana yang besar untuk realisasinya. semoga manfaat yang didapatkan sebanding dengan biaya yang dikeluarkan (BCR). namun bagaimanakah jika swasta tidak dapat membiayai pembangunan ini padahal proyek ini telah berjalan lantaran adanya gejolak ekonomi seperti, resesi global atau semacamnnya?

    BalasHapus